Indonesia memiliki wilayah yang luas. Wilayahnya terdiri atas daratan dan lautan.
Wilayan daratan berupa pulau-pulau dan dikelilingi lautan yang luas, jumlah pulau di indonesia menurut Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004 sebanyak 17.504 pulau.
dari jumlah tersebut, pulau yang didiami oleh penduduk hanya sekitar 6.044 pulau, sedangkan sisanya tidak berpenduduk.
Secara administratif, wilayah indonesia terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah provinsi,kabupaten/kota,kecamatan,dan kelurahan/desa.
tujuan pembagian wilayah ini adalah untuk mempermudah jalannya pemerintahan dan dapat memperhatikan kepentingan masyarakat setempat dengan lebih baik.
Pembagian atau pemekaran wilayah terus mengalami perkembangan.
Hal ini disesuaikan dengan pertumbuhan penduduk,kemampuan ekonomi,dan kemampuan pertahanan dan keamanan daerah.
Jumlah provinsi di indonesia pada saat ini adalah 33 provinsi.
Perhatikan peta wilayah indonesia di bawah ini!
Peta Wilayah Indonesia
Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia
Provinsi di Indonesia terus mengalami perkembangan dari tahun ketahun.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia hanya terdiri atas delapan provinsi, yaitu Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo ( Kalimantan ), Sulawesi, Sunda Kecil(Nusa Tenggara) dan Maluku. Irian Barat dan Beberapa daerah di Indonesia belum menjadi bagian dari Republik Indonesia karena pada saaat itu masi di kuasai belanda.
Selanjutnya, dari tahun ketahun, jumlah provinsi di Indonesia terus mengalami perkembangan,
dan pada tahun 1976, Timot Timur berintegrasi dengan negara kesatuan republik indonesia.
Sebelumnya, Timor Timur merupakan wilayah jajahan Portugal. Akan tetapi, pada masa pemerintahan kabinet reformasi di bawah pimpinan Presiden Habibie, diadakan jajak pendapat bagi rakyat Timor Timur. Jajak pendapat ini digelar untuk menentukan keinginan rakyat timor timur, apakah masi ingin bergabung dengan Indonesia atau menjadi negara sendiri.
Hasil jajak pendapat itu adalah rakyat Timor Timur memilih menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Dengan demikian, Sejak tahun 1999, Timor Timur tidak lagi termasuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, bersama dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, Sejak tahun 1999 diadakan pembentukan beberapa provinsi baru.
Pembentukan Provinsi Baru tersebut, dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2004, berjumlah 7 Provinsi. Dengan demikian, jumlah seluruh provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia Sampai tahun 2012 menjadi 33 Provinsi.