Aturan baru melarang belok kiri langsung
Bagi pengguna kendaraan Bermotor/Mobil, Netizen dan warga masyarakat indonesia khusus nya ibu kota Jakarta pengguna jalan sering salah tindakan saat di persimpangan jalan, pada saat di lampu merah sering kita temui pengguna jalan yang belok kiri secara langsung meski lampu merah masi jelas menyala.
Aturan yang membolehkan langsung belok kiri memang pernah dikeluarkan pada peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri".
dan kini ada revisi mengenai PP No 43 Tahun 1993 revisi tersebut melarang anda tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung sobat.
dan kini ada revisi mengenai PP No 43 Tahun 1993 revisi tersebut melarang anda tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung sobat.
Alasan nya sangat kuat, karena pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga yang berbunyi :
"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas"
Sekarang anda sudah tau bukan dengan adanya aturan baru dari pemerintah, tentang larangan belok kiri langsung jika Anda masih melanggar aturan tersebut, bukan tidak mungkin petugas kepolisian akan melakukan tilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.
Peraturan belok kiri langsung bukan sebuah aturan yang dibuat mengada-ada oleh pemerintah dalam hal berlalu lintas dan bukan hal baru juga.
Di dunia ada juga negara yang telah menerapkannya, seperti di New York, Amerika Serikat, di mana belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu tertentu sobat, bahkan di Kanada, yaitu belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan jika jalanan kosong, baru belok ke kanan diperbolehkan.
Neter juga suka kebingungan bukan,boleh apa tidak belok kiri secara langsung ini karena saat ini ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung, antara lain karena kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas dan juga masalah lain yang timbul adalah meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki yang ingin melintas dan juga karena dapat meningkatkan kapasitas persimpangan, kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan, dan menganggu arus lalu lintas dari arah kanan.
"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas"
Sekarang anda sudah tau bukan dengan adanya aturan baru dari pemerintah, tentang larangan belok kiri langsung jika Anda masih melanggar aturan tersebut, bukan tidak mungkin petugas kepolisian akan melakukan tilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau maksimal Rp 500 ribu.
Dulu Boleh Sekarang Tidak Boleh Apa Sih Alasan Nya
Peraturan belok kiri langsung bukan sebuah aturan yang dibuat mengada-ada oleh pemerintah dalam hal berlalu lintas dan bukan hal baru juga.
Di dunia ada juga negara yang telah menerapkannya, seperti di New York, Amerika Serikat, di mana belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu tertentu sobat, bahkan di Kanada, yaitu belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan jika jalanan kosong, baru belok ke kanan diperbolehkan.
Neter juga suka kebingungan bukan,boleh apa tidak belok kiri secara langsung ini karena saat ini ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung, antara lain karena kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas dan juga masalah lain yang timbul adalah meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki yang ingin melintas dan juga karena dapat meningkatkan kapasitas persimpangan, kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan, dan menganggu arus lalu lintas dari arah kanan.
Mungkin cukup jelas yah sobat, alasan - alasan Pemerintah melarang belok kiri langsung intinya demi kenyamanan semua pengguna jalan, ketertiban dan keselamatan kita semua jika sobat sudah tau silahkan di share agar teman - teman yang belum paham dan mengetahui info ini bisa tahu.
sekian semoga bermanfaat, jangan lupa tinggalkan komentar dan tanggapan kalian mengenai aturan pemerintah yang baru tersebut.